Selasa, 20 Maret 2012

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI

 

1.

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

dikenal dengan istilah…

a.Norma

b.Etika

c.Budaya

d.Moral

2.

Nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam

mengatur perilakunya adalah definisi dari :

a. Moral

b. Etika

c. Etiket

d. Norma

3.

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

adalah tujuan dari :

a. Mempelajari etika

b. Mempelajari Sifat-sifat manusia

c. Mempelajari Norma

d. Mempelajari Kebiasaan Manusia

4.

Seorang pekerja yang menjalankan profesi tertentu disebut :

a. Profesi

b. Profesionalisme

c. Profesor

d. Profesional

5.

Manakah yang bukan ciri khas profesi dari pilihan-pilihan dibawah ini:

a. Suatu teknik intelektual

b. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas

c. Pengakuan sebagai profesi

d. Pendapatan yang sangat tinggi

6.

Manakah yang bukan ciri-ciri profesionalisme

a. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan

b. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat

   dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan

c. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

d. Punya sifat ambisius

7.

Titik kelemahan kode etik profesi terletak pada :

a. Idealisme Yang Tidak Sejalan dan Tidak dilengkapi dengan Sanksi Keras

b. Tidak ada aturan yang jelas

c. Kode Etik Profesi hanya berlaku bagi para profesi tertentu saja

d. Sanksi yang diterapkan lemah dan tidak berdasar

8.

Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa yaitu :

a. Jenjang pendidikan

b. Besar pendapatan

c. Semangat pengabdian

d. Besar tunjangan

9.

Dibawah ini adalah Tiga Watak kerja seorang Profesional, kecuali

a. Beritikad merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profes

b. Dilandasi dengan kemahiran teknis yang berkualitas tinggi

c. Tunduk dan Patuh kepada Instruksi Pimpinan

d. Selalu diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral

10.

Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara

bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari :

a. Profesionalisme

b. Ahli

c. Jabatan

d. Kedudukan

11.

Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya disebut :

a. Piracy

b. Lamer

c. Gambling

d. Fraud

12.

Pembajakan Software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui Download lewat

Internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang :

a. Piracy

b. Hak Cipta

c. Gambling

d. Fraud

13.

Sementara Seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk

mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan

orang lain dikenal dengan istilah

a. Dacker

b. Cracker

c. Hacker

d. Kricker

14.

Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi

terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tdiak

melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang

a. Dacker

b. Cracker

c. Hacker

d. Kricker

15.

Denial Of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang

a. Menjadikan suatu sumber daya komputer Terserang Cracker

b. Menjadikan suatu sumber daya komputer terkena virus

c. Menjadikan Suatu Sumber Daya Komputer terserang Lamer

d. Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh

pemakai

16.

Apakah sebutan untuk hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya

diasosiasikan dengan internet?

a. Cyberlaw

b. Action law

c. Worldcyberlaw

d. Regulation cyber

17.

Nama undang-undang yang mengatur perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan

internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya adalah

a. Undang-undang informasi dan komunikasi

b. Undang-undang komunikasi dan cyber

c. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik

d. Undang-undang komunikasi dan transaksi elektronik

18.

Salah satu nama cyber law yg mengatur transaksi elektronik di Amerika Serikat

a. Uniform Electronic Transaction Act

b. Uniform Electronic Act

c. Uniform Comunication Electronic\

d. Uniform Electronic and Comunication Act

19.

Manakah yang bukan jenis undang-undang dunia maya di australia..

a.Digital Transaction Act

b. Pricacy Act

c. Broadcasting Service Amendment (online service) Act

d. Video act

20.

Kapan undang-undang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia di sah kan oleh DPR?

a. 25 Maret 2008

b. 28 Januari 2005

c. 21 Maret 2010

d. 12 Februari 2004

21.

Undang-undang No…..tahun……. Yang mengatur tentang hak cipta.

a. Undang-Undang No 19 tahun 2001

b. Undang-undang No 19 tahun 2002

c. Undang-undang No 18 tahun 2001

d. Undang-undang No 18 tahun 2002

22.

Berikut ini adalah salah satu hak yang terkandung dalam hak cipta adalah…

a. Hak Istimewa

b. Hak Eksklusif

c. Hak Siar

d. Hak Khusus

23.

Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan adalah pengertian dari hak….

a. Hak Ekonomi

b. Hak Moral

c. Hak Siar

d. Hak Eksklusif

24.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)

a. Direktorat Jendral Hak Cipta

b. Direktorat Jendral Kekayaan Cipta

c. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)

d. Direktorat Jendral Hak Siar

25.

Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan

dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu adalah pengertian dari..

a. Lisenci

b. Hak Cipta

c. Izin Cipta

d. Izin siar

26.

Seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan

berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan

ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi adalah pengertian dari

a. Penerjemah

b. Pencipta

c. Perancang

d. Pembuat

27.

Berikut ini yang tidak diperlukan dalam tahapan pengurusan pendirian usaha di bidang teknologi informasi adalah

a. Bukti diri

b. Tanda Daftar Perusahaan

c. NPWP

d. KK

28.

Salah satu Perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

b. Surat Izin Usaha

c. Surat Izin Perdagangan

d. Surat Izin Usaha Kecil

29.

Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

adalah penjelasan untuk :

a. Electronic Pay

b. Transaksi Elektronik

c. Prabayar Elektronik

d. Transaction

30.

Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,

terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi

adalah pengertian dari :

a. Tanda tangan Elektronik

b. Tanda tangan

c. Electronic Signment

d. E-sign in

31.

Disebut apakah peristiwa terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

a. Jaringan Elektronik

b. Sistem Jaringan

c. Jaringan Sistem Elektronik

d. Electronic System

32.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi

a. Tim UNPAD & UI

b. Tim UGM & UI

c. Tim UI & UKI

d. Tim UNPAD & UGM

33.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.

disebut :

a. Konsultan Hak

b. Kuasa

c. Penerima Kuasa

d.Penerima Hak

34.

Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu

a. Ditjen Imigrasi

b.Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan

c.Dept Komunikasi

d. Ditjen HKI dan Pusat Komunikasi

35.

Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan

dituangkan dalam UU NO…. Tahun…

a. UU No 20 thn 2005

b. UU No 20 thn 2007

c. UU No 20 thn 2006

d. UU No 21 thn 2005

36.

Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori

seperti berikut ini, kecuali ?

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c. Illegal content

d. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

37.

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Berikut adalah penjelasan tentang contoh kejahatan cyber crime yang menyerang individu yaitu ?

a. Pornografi

b. Cybertalking

c. Cyber tress pass

d. Semua jawaban salah

38.

Pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan, salah satunya yaitu ?

a. Pengelompokan tugas

b. Pengelompokan kerja

c. Model yang berbasiskan industri atau bisnis

d. Pengembangan suatu sistem

39.

Berikut kriteria yang menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, kecuali ?

a. Cross country

b. Function oriented

c. Testable

d. Tittle oriented

40.

Job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari ?

a. Cross country

b. Function oriented

c. Testable

d. Certifiable

41.

Fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji, merupakan penjelasan dari ?

a. Cross country

b. Function oriented

c. Testable

d. Applicable

42.

Setiap jenis kerjaan kecuali spesialis memiliki 3 tingkatan, salah satu nya yaitu ?

a. Supervised

b. Security

c. IS audit

d. System integration

43.

Berikut merupakan penjelasan tentang etika secara umum kecuali ?

a. Mampu merancang melaksanakan dan menyelesaikan studi dengan baik

b. Menetapkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib dan kondusif

c. Bergaul, bertegur sapa, sopan, bermakna sesuai norma yang berlaku

d. Semua salah

44.

Sedangkan penjelasan tentang etika secara khusus yang benar adalah ?

a. Bergaul, bertegur sapa, sopan, bermakna sesuai norma yang berlaku

b. Menetapkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib dan kondusif

c. Mampu merancang melaksanakan dan menyelesaikan studi dengan baik

d. Semua benar

45.

Berikut merupakan prinsip - etika, kecuali ?

a. Keindahan

b. Kemandirian

c. Persamaan

d. Kebaikan

46.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain yaitu ?

a. Ruang lingkup kejahatan dan sifat kejahatan

b. Pelaku kejahatan

c. Modus kejahatan

d. Semua benar

47.

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. Merupakan penjelasan dari ?

a. Data fogery

b. Penyebaran virus secara sengaja

c. Illegal content

d. Unautorized access

48.

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit, berikut merupakan penjelasan dari ?

a. Data forgery

b. Illegal content

c. Carding

d. Unautorized access

49.

Berdasarkan motif kegiatan, cyber crime digolongkan 2 jenis, yaitu ?

a. Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal

b. Cyber crime sebagai kejahatan " abu - abu "

c. A dan b benar

d. A dan b salah

50.

Berdasarkan sasaran kejahatan cyber crime dikelompokan menjadi beberapa jenis dibawh ini kecuali ?

a. Cyber crime yang menyerang individu

b. Cyber crime yang menyerang hak milik

c. Cyber crime yang menyerang pemerintah

d. Cyber cri yang menyerang kelompok

 

PILIHAN GANDA :

1

B

2

B

3

A

4

D

5

D

6

D

7

C

8

C

9

C

10

A

11

D

12

A

13

B

14

C

15

A

16

A

17

C

18

A

19

D

20

A

21

B

22

B

23

A

24

C

25

A

26

B

27

D

28

A

29

B

30

A

31

C

32

A

33

C

34

B

35

A

36

C

37

A

38

C

39

D

40

A

41

C

42

A

43

D

44

A

45

B

46

D

47

C

48

C

49

C

50

D

ESSAY :

1.

Jelaskan isi Bab VII (pasal 27-37) dalam UU ITE !

Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.

Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.

Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.

Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.

Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

2.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hak Cipta!

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta .

untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan"

Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas

3.

Jelaskan mengenai keterbatasan perundang-undangan UU Telekomunikasi!

* Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.

* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan

* Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan .

melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,

atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan

4.

Sebutkan CIRI-CIRI PROFESI!

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini

dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap

pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus

meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu

berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa

5.

Sebutkan dan Jelaskan prosedur pendirian usaha di bidang teknologi informasi!

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan

atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan

Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukti diri

Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan

untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan u

ntuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.

Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen

yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.

Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain

yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons